Akibat Masalah Sepele, di Sukabumi Tiga Orang Pelajar Tega Bacok Seorang Pelajar Lainnya Hingga Tewas

- 25 Maret 2023, 12:36 WIB
Akibat masalah sepele di Sukabumi 3 orang anak yang berkonflik dengan hukum TK bacok seorang pelajar hingga tewas
Akibat masalah sepele di Sukabumi 3 orang anak yang berkonflik dengan hukum TK bacok seorang pelajar hingga tewas /Foto)Antara/

HARIAN BOGOR RAYA - Akibat hal sepele tiga orang pelajar di Sukabumi Kota tega membacok seorang pelajar lainnya dengan menggunakan senjata tajam hingga Korba meregang nyawa.

Pada kasus ini, Satreskrim Polsek Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pembacokan terhadap seorang pelajar di Kampung Sindangpalay, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Polsek Sukabumi Kota mengamankan tiga anak berkonflik dengan hukum (pelaku) yang berinisial berinisial DA (14), RA (14), dan AAB (14).

Baca Juga: Pelaku Pembacokan Terhadap AS Pelajar SMK Bina Warga Berhasil Diamankan Polresta Bogor di Lebak Banten

Ketiganya memiliki peran berbeda pada kasus yang menewaskan seorang pelajar berinisial ARSS (15).

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi S.Y. Zainal Abidin kepada awak media pada konferensi pers Jum'at 24 Maret 2023.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Zainal Abidin, bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga remaja itu, terungkap peran masing-masing pelaku.

Baca Juga: Kabur Selama Tiga Tahun, Akhirnya Pelaku Pembunuhan di Tambora Berhasil Diamankan

Dimana DA selaku anak yang berkonflik dengan hukum berperan melakukan  pembacokan. Ia melakukan aksinya dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Kemudian pelaku RA bertugas melakukan perekaman dan menyiarkan aksi sadis itu secara live streaming di media sosial, sedangkan AAB berperan sebagai joki sepeda motor.

Aksi para pelaku (pembacokan) atau anak yang berkonflik dengan hukum terbilang sudah diluar kewajaran, karena saat melakukan aksinya tersebut, mereka menyiarkan  perbuatannya di media sosial.

Pembunuhan Baca Juga: Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Divonis 12 Tahun Penjara

Zainal kemudian mengungkapkan motif ketiga pelajar tersebut saat menghabisi nyawa ARSS. Dalam keterangan dijelaskan bahwa pemicu aksi anarkis tersebut hanya persoalan sepele.

Dimana saat sebelum peristiwa itu terjadi, korban menuduh ketiga anak tersebut telah mencoret nama sekolahnya (melalui pesan singkat pendek).

Dari situlah akhirnya terjadi percekcokan antara korban dan para pelaku hingga mereka sepakat bertemu dan berduel di Kampung Sindangpalay, RT 01/16, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, pada Rabu (22/3) sekitar pukul 17.30 WIB.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Terhadap Siswi SMP di Padang Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian

Dengan menggunakan sepeda motor ketiga pelaku langsung meluncur ke lokasi. Dan setibanya di lokasi, DA langsung turun dari kendaraan menghampiri korban.

Tanpa basa-basi, DA menyabetkan celuritnya kearah korban, hingga mengenai kepala dan tangan kiri korban nyaris putus.

Aksi tersebut disiarkan melalui telepon pintar pada live streaming di salah satu media sosial oleh R.

Baca Juga: Polisi Lakukan Pengamanan Pada Sidang Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

Akibat luka parah yang dialami, korban ARSS akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian dan ketiga pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban.

Kapolres menambahkan ketiga pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 ayat C jo Pasal 80 poin ketiga KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 poin ketiga KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x