HARIAN BOGOR RAYA - Dihadiri pihak keluarga Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak persidangan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan membacakan vonis terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pembacaan vonis terhadap Bharada Richard Elizer atau Bharada E, Tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa terhadap Bharada dengan hukuman pindana 12 tahun penjara.
Atas perbuatan terdakwa yang mengakibatkan luka yang mendalam terhadap keluarga korban yang ia lakukan sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J, dan ini adalah yang memberatkan terdakwa Bharada E.
Baca Juga: HASIL PUTUSAN AKHIR SIDANG Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Berstatus Justice Collaborator
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dikutip Harian Bogor Raya pada Antara Rabu 14 Februari 2023.
Menurut tim jaksa penuntut umum yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan saat di persidangan, dan ia dinilai kooperatif sarta menyesali perbuatannya.
" Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata Paris Manalu menjelaskan.***