Pedagang Bisa Laporkan Modus Pakaian Impor Bekas, Simak Caranya

- 27 Maret 2023, 14:46 WIB
Ilustrasi Pakaian Impor Bekas
Ilustrasi Pakaian Impor Bekas /unsplash.com/Megan Lee/

“Jadi, kita ingin mereka sudah siap ganti jualanlah daripada jualan pakaian bekas ilegal. Mereka ingin menjual produk fesyen lokal termasuk juga bukan yang hanya bekas ya,” ujar Teten dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin.

Sejauh ini, layanan hotline yang merupakan hasil kerja sama sama Kemenkop UKM dengan Smesco serta beberapa mitra produsen pakaian jadi dan perbankan tersebut telah menerima 21 laporan.

Baca Juga: Muspika Gunung Putri Selenggarakan Gebyar UMKM dan Pertunjukan Seni Hiburan Masyarakat

Secara rinci, 17 laporan terverifikasi yang berasal 6 dari Jawa Barat, 6 DKI Jakarta, 1 Yogyakarta, 1 Sulawesi Utara, 1 Sulawesi Selatan, dan 1 Banten. Sedangkan 4 laporan lainnya tidak terverifikasi.

Selain terkait produsen fesyen lokal, para pedagang juga mengadukan pedagang pakaian impor bekas yang masih berjualan di e-Commerce. Menindaklanjuti itu, Menteri Teten menyampaikan bahwa pihak e-Commerce telah menurunkan unggahan produk tersebut.

“Lalu yang cukup banyak minta solusi karena tidak dapat berjualan akibat larangannya. Nah ini yang kita akan segera follow-up, ya, banyaklah produk lokal untuk dijual oleh mereka,” katanya lagi.***

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x