4. Tidak pernah terlibat tindak pidana
5. Berkelakuan baik (dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian).
6. Berpendidikan minimal sma/smk/ma (bukan lulusan paket c) dengan ketentuan:
- Lulusan sma/smk/ma tahun 2021 dan 2022, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh).
- Bagi lulusan sma/smk/ma tahun 2023 nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan semester 5 minimal 75.
7. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari direktorat sekolah menengah atas dirjen PAUD, Dikdas dan dikmen kementerian pendidikan kebudayaan riset dan teknologi.
8. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
9. Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki).
10. Tidak bertato dan garis miring atau memiliki bekas tato
11. Tidak bertindak dan garis miring akan memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan).
12. Tidak bertindik dan garis miring atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun (laki-laki).
13. Sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang.