HARIAN BOGOR RAYA - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) soroti maraknya korupsi dana desa di desa wilayah Indonesia.
BPHN juga memberikan catatan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menerangkan 2015-2021 terdapat kasus korupsi di desa yang merugikan negara mencapai Rp433,8 miliar.
Masih banyak kepala desa yang belum memahami tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani. Hal tersebut disampaikan kepala BPHN Widodo Ekatjahjana pentingnya program desa/kelurahan sadar hukum yang diinisiasi BPHN menjadi salah satu tindakan preventif.
Diketahui, gencarnya optimalisasi potensi desa untuk pembangunan di wilayah-wilayah pedesaan oleh Pemerintah dengan meningkatkan dana desa dari tahun ke tahun.
“Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan pondasi penting dalam perkembangan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani. Sebab, untuk mendapat penetapan status Desa/Kelurahan Sadar Hukum, salah satu syaratnya adalah tidak ada kades/lurah atau perangkat desanya yang korupsi", ujarnya dalam keterangan pers pada Senin 3 April 2023.
"Jika ada Desa/Kelurahan yang sudah dapat status Desa/Kelurahan Sadar Hukum, maka status penetapan itu dapat dicabut,” ungkap Widodo.