Pasca Proses Hukum Dugaan Korupsi, Kominfo Pastikan Layanan Publik Berjalan Seperti Biasa

- 18 Mei 2023, 17:43 WIB
Gedung kominfo/Infopublik
Gedung kominfo/Infopublik /


HARIAN BOGOR RAYA - Di tengah proses hukum yang melibatkan  Menteri Kominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station ( BTS)  Badan Layanan Umum ( BLU)  Badan Aksesibilitas Telkom University dan Informasi ( BAKTI)  Kominfo, Layanan publik di kementerian dan informatika dipastikan tetap berjalan seperti biasa.

“Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Kominfo, Raden Rhina Anita Ernita Martono, dalam keterangannya di Jakarta dikutip Harian Bogor Raya dari Infopublik, Kamis 18 Mei 2023.

Ia menegaskan Kementerian Kominfo menghormati segala proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Menkominfo, Direktur Utama BAKTI dan sejumlah perusahaan penyedia BTS.

Baca Juga: Menkominfo Tersangka Korupsi Proyek BTS Bakti Kominfo, Johnny G Plate Resmi Ditahan

"Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi,”  ujar Kabiro Humas Kominfo.

Sebelumnya Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus)  Kejaksaan Agung RI  menetapkan Menkominfo Jhonny Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 hingga tahun 2022.

Penyidik telah memeriksa Jhonny pada 14 Februari dan 15 Maret sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Pada pemeriksaan yang ketiga kalinya, penyidik meminta klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

Baca Juga: 683 Situs Pemerintahan Disusupi Konten Judi, Ini Kata Kominfo

Jhonny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Sementara itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan kerugian sekitar Rp8 triliun lebih dan perlu diklarifikasi terhadap saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah ditetapkan.***

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x