HARIAN BOGOR RAYA - Meskipun E-TLE ( Elektronik-Traffic Law Enforcement) diberlakukan namun Polri masih memberlakukan tilang manual namun tilang manual dikhususkan di jalan yang tidak terdapat E-TLE.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho memaparkan, Polantas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara razia atau stasioner.
"Para Dirlantas memerintahkan jajarannya, tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi, dikutip Harian Bogor Raya dari RRI, Sabtu 20 Mei 2023.
Baca Juga: Polda Jabar Kembali Berlakukan Tilang Manual
Tambahnya bahwa semua tidak semua polisi dapat melakukan penindakan tilang secara manual, dan hanya petugas yang memiliki surat tugas dan bersertifikasi.
Hal ini untuk mengembalikan kepercayaan publik yang sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya meminta jajarannya agar menjaga kepercayaan publik selama diberlakukannya tilang manual, ia juga menegaskan tilang manual bukanlah bentuk intimidasi polisi kepada masyarakat.
"Dengan adanya tilang manual ini, betul-betul tetap kepercayaan publik terhadap Polri harus kita jaga betul. Makanya jenjang pengawasannya kita lakukan betul," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman saat dihubungi wartawan, beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Satlantas Polres Bogor Gelar Sosialisasi Pemberlakuan Tilang Elektronik
Latif juga memastikan jajarannya akan melakukan pengawasan secara maksimal baik langsung maupun tidak langsung.
Kata Latif menambahkan tilang manual bukan untuk menjadi ajang polisi memperbanyak penindakan oleh karena itu masyarakat tidak perlu takut saat menemui polisi di jalan.
"Tidak semua pelanggaran akan dilakukan penilangan, beberapa pelanggaran bisa ditindak dengan cara ditegur. Untuk itu, masyarakat jangan takut jika bertemu petugas di jalan jika tak melakukan pelanggaran,” ujar Latif.***