HARIAN BOGOR RAYA - Untuk mengoptimalisasi peningkatan keselamatan pengendara kendaraan bermotor, maka Polda Jabar akan kembali memberlakukan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.
Dan rencananya pemberlakuan kembali kebijakan tilang manual akan dimulai pada tanggal 1 Juni 2023, yang akan diberlakukan di 27 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol.Ibrahim Tompo.
Baca Juga: Pamen Asistensi Polda Jabar Lakukan Pengecekan Pos PAM Operasi Ketupat di Wilayah Hukum Polres Bogor
Setidaknya ada sekitar 129 orang personel yang tersertifikasi yang diajukan oleh Ditlantas Polda Jabar untuk tes Asesmen pelaksanaan tilang manual.
Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo pun membenarkan hal tersebut. Bahkan Ia juga mengungkapkan bahwa pemberlakuan kembali tilang manual ini mengikuti arahan Korlantas Polri.
" Kami sampaikan bahwa sesuai dengan petunjuk dari Korlantas dalam rangka mengoptimalisasi peningkatan keselamatan selain penindakan pelanggaran lalu lintas atle akan dilakukan juga penindakan pelanggaran lalu lintas manual." Ujar Wibowo.
Tilang manual tentunya akan dikenakan terhadap pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalulintas.***