Polda Metro Jaya Naikkan Kasus Pencabulan Terhadap AG Oleh MDS, dari Penyelidikan Jadi Penyidikan

- 27 Mei 2023, 11:20 WIB
kasus pencabulan terhadap anak, bahkan saat ini Polda Metro Jaya sudah menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan
kasus pencabulan terhadap anak, bahkan saat ini Polda Metro Jaya sudah menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan /Media Antara /

HARIAN BOGOR RAYA - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) terhadap DO (17), akhirnya berbuntut pada kasus lainnya.

Dandy dituntut oleh keluarga AG(15) kekasihnya sendiri terkait kasus pencabulan terhadap anak, bahkan saat ini Polda Metro Jaya sudah menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi.
 
 
Ia juga menyampaikan bahwa penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat 26 Mei 2023 dan menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.

Akan tetapi terkait naiknya status tersebut  Hengki belum bisa memberikan informasi barang bukti apa yang dimiliki  penyidik sehingga menaikkan status kasus ini.

Namun Hengki memastikan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 

Yang menurut Hengky bahwa ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyampaikan akan segera melakukan gelar perkara laporan dugaan pencabulan anak AG (15) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

“Kita akan melaksanakan gelar, apakah ini bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (26/5).

Dan terkait laporan dugaan kasus tersebut Hengky mengungkapkan bahwa sudah ada pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dan untuk menentukan apakah kasus ini merupakan tindak pidana atau bukan pihak kepolisian juga telah melakukan beberapa penyelidikan.

Diketahui bahwa pihak AG telah melaporkan kasus pencabulan terhadap anak, dan laporan tersebut sudah diterima dan teregister pada Senin (8/5) dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x