I Wayan Koster Luncurkan Edaran Baru Bagi Wisman yang akan Berkunjung ke Bali

- 2 Juni 2023, 08:01 WIB
Gubernur Bali i Wayan koster luncurkan edaran baru bagi para wisman yang akan berkunjung ke Bali
Gubernur Bali i Wayan koster luncurkan edaran baru bagi para wisman yang akan berkunjung ke Bali /Foto/antara/

Koster juga menyampaikan beberapa larangan lainnya bagi para wisman saat berlibur di Bali yaitu tidak boleh memasuki area utama tempat suci atau pura kecuali untuk bersembahyang, dan saat melaksanakan prosesi sembahyang tentunya harus dengan pakaian adat lengkap dan tidak sedang datang bulan(menstruasi).

Baca Juga: Gunakan Nopol Palsu Sejumlah Warga Negara Asing di Bali Ditindak Petugas

Hal-hal yang menjadi larangannya lagi yaitu wisatawan dilarang memanjat pohon yang disakralkan, berkelakuan yang menodai tempat suci seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan atau tanpa pakaian, membuang sampah sembarangan, serta menggunakan plastik sekali pakai.

“Dilarang mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian dan informasi bohong,” sambungnya.

Kemudian ada larangan bagi wisman bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi, dan terlibat dalam aktivitas ilegal seperti melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Pemotor Hantam Pikap di Bali, Satu Orang Tewas

Apabila nantinya ditemukan wisman yang melanggar peraturan yang ddituang dalam surat edaran nomor 4 tahun 2023 tersebut, tentunya wisatawan tersebut akan diberikan sanksi atau proses secara hukum.

Oleh karena itu maka pemprov Bali akan bekerjasama dengan beberapa pihak dalam menginformasikan kebijakan tersebut. Misalnya dengan mencantumkan edaran tersebut kedalam lembaran khusus pada paspor wisatawan saat proses keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa.

“Berkaitan dengan kebijakan ini akan dikomunikasikan dengan kedutaan besar dan konsulat yang ada di Bali, kemudian ditindaklanjuti dengan rakor pemerintah pusat dan terutama maskapai yang berkaitan dengan penyelenggaraan pariwisata,” tutupnya.***

 

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x