“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.
Amar putusan MK tersebut otomatis menggugurkan gugatan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 tersebut.***