Putusan MK Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka

- 15 Juni 2023, 21:20 WIB
Ketua MK Anwar Usman/Putusan MK Sistem Pemilu 2024
Ketua MK Anwar Usman/Putusan MK Sistem Pemilu 2024 /editornews.id/

HARIAN BOGOR RAYA - Tok, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menentukan pelaksanaan Pemilu 2024 tetap dilakukan secara terbuka dengan kata lain putusan MK sistem Pemilu 2024 tetap terbuka.

MK menolak gugatan soal sistem pelaksanaan pemilu 2024 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Kamis 15 Juni 2023, putusan MK sistem Pemilu 2024 tetap terbuka.

Putusan MK sistem Pemilu 2024 tetap terbuka diputuskan atas Permohonan pengujian UU Pemilu tersebut diajukan oleh Riyanto, Fahrurrozi, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, dan Demas Brian Wicaksono.

Baca Juga: CEK Dapil dan Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Bogor di Pemilu 2024

Para Pemohon mengujikan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terhadap UUD 1945.

Dengan ditolaknya permohonan ini, maka Pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 tetap menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka.

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan sistem pemilu yang diajukan oleh sejumlah pihak.

Baca Juga: Ketahui Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024

Dalam beberapa pemilu terakhir ini, Pemilu menggunakan Sistem Proporsional Terbuka. Namun, sistem ini digugat karena dianggap Partai politik (Parpol) berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x