HARIAN BOGOR RAYA - Ada harapan berdasarkan penyelidikan, apa yang jadi keresahan masyarakat terkait adanya dugaan penistaan agama di Ponpes Al-Zaytun bekasi bisa dibuktikan pihaknya.
"Mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait ajaran yang ada di pondok tersebut, nanti mudah-mudahan bisa membuktikan ada tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama," ucap Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto, soal Ponpes Al-Zaytun, Indramayu.
Menurut jenderal bintang tiga itu, sepintas ada dugaan tindak pidana penistaan agama di Ponpes Al Zaytun, Indramayu. Namun, hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu dari penyidikan yang dilakukan.
Baca Juga: Menko Polhunkam Buka-bukaan Soal Unsur Pidana dalam Polemik Ponpes Al-Zaytun Indramayu
Dalam penyelidikan ini, lanjut dia, pihaknya bakal memeriksa pelapor dan melengkapi-nya dengan keterangan saksi maupun saksi ahli.
Saksi ahli yang akan dimintai keterangan seperti dari Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tokoh-tokoh agama lainnya.
"Saksi ahlinya juga nanti akan melibatkan Kemenag, kan ada Dirjen Binmas Islam yang nantinya bisa memberikan kesaksian, kemudian dari MUI, kemudian dari tokoh-tokoh agama yang memiliki paham sebagaimana ajaran Islam yang sesungguhnya," ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Ungkap Progress Pondok Pesantren Al-Zaytun
Tidak hanya dari pelapor dan saksi ahli, penyidik juga bakal meminta keterangan dari pihak internal Ponpes Al Zaytun. Hal ini dalam rangka untuk menetapkan tersangka.