Dirtipidum Bareskrim Polri Minta Dito Mahendra Serahkan Diri

- 27 Juni 2023, 20:54 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro usai konferensi pers TPPO di Gedung Mabes Polri, Jakarta
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro usai konferensi pers TPPO di Gedung Mabes Polri, Jakarta /Foto/media antara/

 

HARIAN BOGOR RAYA - Sejak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api ilegal, setelah gelar perkara pada tanggal 17 April, Dito Mahendra kekasih Nindy Ayunda seolah menghilang. Ia tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi ataupun tersangka, hingga penyidik pun akhirnya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei 2023.

Dito Mahendra disangkakan telah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Dari 15 senjata api yang ditemukan KPK usai penggeledahan pada hari Senin 13 Maret 2023 lalu, sembilan di antaranya tidak memiliki izin kepemilikan.

Dari gedung Mabes Polri, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro meminta terhadap Dito Mahendra untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan hukum. Selasa 27 Juni 2023.

Baca Juga: Nindy Ayunda Bantah Sembunyikan DM Tersangka Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

"Kami tetap mencari dan saya mengharapkan, menyarankan kepada Saudara Dito, lebih cepat lebih bagus menyerahkan diri ke Bareskrim Polri agar bisa mempertanggungjawabkan dan tidak mengembang ke mana-mana," ujar Djuhandhani

Djuhandhani merasa kasihan terhadap orang di sekitar Dito yang terdampak dari kasus tersebut. Oleh karena itu ia dengan tegas meminta Dito agar menghadapi kasus ini dengan gentlemen.

"Mendingan secara gentleman segera hadapi secara hukum. Hukum yang berlaku di Indonesia segera hadapi dan segera mempertanggungjawabkan apa perbuatan yang dilakukan," tegasnya.

Baca Juga: Nindy Ayunda Jawab 40 Pertanyaan Sebagai Saksi Kasus Dito Mahendra Tentang Kepemilikan Senjata Api

DJuhandhani mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian dan tentunya sampai saat ini masih terus diburu keberadaan Dito Mahendra.

"Kami tidak pandang bulu, kami tidak tidak pernah menyerah. Walaupun sampai saat ini belum kami ketemukan dengan upaya-upaya penyelidikan yang sudah kamu laksanakan, kami tetap mencari," kata dia.

Dikutip dari media antara, adapun dua laporan yang berkaitan dengan kasus Dito Mahendra. Pertama adalah kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra dan laporan tipe A tentang kasus dugaan membantu Dito bersembunyi.

Baca Juga: Polsek Parung Gelar Olah TKP Kasus Pencurian Yang Gunakan Senpi dan Sajam

Dan menurutnya bahwa kedua laporan itu sudah naik ke tahap penyidikan. Bareskrim Polri tinggal menunggu pembuktian lebih lanjut. 

"Tentu saja ini hal dari penyidik yang tidak bisa saya sampaikan. Akan tetapi, yang jelas sudah naik penyidikan, dan ini akan terus didalami," ucap Djuhandhani.

Dan terkait dengan isu yang berkembang bahwa kemungkinan Dito Mahendra melarikan diri ke luar negeri, Djuhandhani memastikan bahwa paspor milik Dito sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Nekad, Dua Pria Pencuri Motor di Don Cafe Parung Diduga Gunakan Senpi Ancam Petugas Parkir Terekam CCTV

"Pada prinsipnya saya sampaikan kepada rekan-rekan, sampai dengan hari ini penyidik tidak gentar, bahkan teman-teman di lapangan masih terus mencari," pungkasnya.

Inilah jenis sembilan pucuk senjata api ilegal milik kita Mahendra, yakni satu pucuk pistol Glock 17, satu pucuk revolver S&W, satu pucuk pistol Glock 19 Zev, satu pucuk pistol Angstatd Arms, satu pucuk senapan Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk senapan angin walther.***

 

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah