Kasatreskrim Polresta Banyumas Tetapkan Pelaku Pembunuhan 7 Bayi Sebagai Tersangka

- 27 Juni 2023, 15:07 WIB
Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/KlausHaussman/

HARIAN BOGOR RAYA - Polresta Banyumas akhirnya menetapkan pria pelaku pembunuhan terhadap 7 bayi yang kerangkanya ditemukan di lahan kosong bekas kolam tepi sungai Banjaran kelurahan Tanjung kabupaten Banyumas Jawa Tengah sebagai tersangka.

Ketujuh bayi itu merupakan anaknya sendiri hasil dari hubungan sedarah alias inses dengan anak kandungnya.

Penetapan nyata sebagai tersangka dilakukan, setelah Polisi mengantongi barang bukti yang cukup.

Baca Juga: Penemuan Kerangka Bayi Korban Inses, Polresta Banyumas Sisir Kembali Lokasi Penemuan Empat Kerangka Bayi

"Semalam, kami telah menetapkan R (57), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, sebagai tersangka," keterangan tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa 27 Juni 2023.

Perbuatan sadis yang dilakukan oleh R sudah terjadi sejak 2013, saat kelahiran anak pertama hasil hubungan sedarah atau inces dengan anaknya yaitu E yang terjadi sejak tahun 2012.

Tersangka diketahui telah membunuh dan mengubur bayi sejak kelahiran bayi pertama pada 2013, hingga bayi ketujuh pada 2021.

Baca Juga: Warga Desa Tugu Bogor Digegerkan Dengan Temuan Bayi Terkubur di Dekat Tempat Sampah

Kasus tersebut terungkap ketika dua orang warga Slamet (50) dan Purwanto (44) sedang meratakan tanah bekas kolam yang baru dibeli Prasetyo Utomo (42) pada Kamis 15 Juni 2023. Mereka tanpa sengaja menemukan benda yang diduga tulang manusia.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x