Mario Dandy Terancam 15 Tahun Hukuman Penjara dan Denda Rp5 Miliar.

- 4 Juli 2023, 12:01 WIB
Mario Dandy di sidang perdana pada Selasa, 6 Juni 2023.
Mario Dandy di sidang perdana pada Selasa, 6 Juni 2023. //ANTARA FOTO/Fauzan/

HARIAN BOGOR RAYA - Kasus penganiayaan berat Mario Dandy terhadap David Ozora terus bergulir. Dan saat ini Mario Dandy Satriyo (MDS) terjerat pasal baru atas kasus dugaan pencabulan terhadap AG.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka MDS terancam 15 tahun hukuman penjara dan denda Rp5 miliar.

Dan terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan jeratan pasal baru untuk MDS.

Baca Juga: Persidangan Kasus Penganiayaan MDS Kali ini Dinilai oleh Kuasa Hukum David Ozora Belum Sepenuhnya Terbuka

Mario Dandy Satriyo harus berhadapan dengan hukum yang menjeratnya dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dan selain itu, Mario Dandy juga dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin, 3 Juli 2023.

Baca Juga: Hadiri Sidang Kasus Tersangka MDS, Rafael Benitez Ceritakan Tentang Pertemanannya dengan Terdakwa

Proses penetapan sebagai tersangka itu sendiri menurut oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi memiliki alasan kuat di baliknya, yaitu agenda gelar perkara.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah