Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang Naik Ketahap Penyidikan

- 4 Juli 2023, 06:50 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro /Foto/media antara/

HARIAN BOGOR RAYA - Terkait kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, memutuskan meningkatkan status penanganan perkarai ke tahap penyidikan setelah melaksanakan gelar perkara.

Keterangan tersebut disampaikan oleh 
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa 4 Juli 2023.

Dan gelar perkara kasus tersebut menurut Djuhandani dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang.

Baca Juga: Bareskrim Polri Panggil Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

“Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” katanya.

Menurut Djuhandani, Kasus ini akan segera masuk ketahap penyidikan, setelah status penanganan perkara nya dinaikkan.

Dan penyidik pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, dan juga lima orang saksi ahli serta terlapor Panji Gumilang. Dan menurutnya bahwa itu sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana yang dilakukan Panji dalam kasus ini.

Baca Juga: MUI Blak-blakan Kecewa Sikap Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang

Dikutip dari media antara, sebanyak 26 pertanyaan yang dilayangkan oleh pihak kepolisian seputar tentang Al Zaytun, struktur organisasi yayasan dan terkait video yang beredar dijawab oleh Panji. Dan ia mengakui bahwa apa yang ada dalam video itu benar merupakan statementnya.

Proses pemeriksaan terhadap terlapor Panji Gumilang berlangsung dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Dan tim penyidik juga melakukan koreksi terhadap hasil pemeriksaan yang disampaikannya. ***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x