Persidangan Kasus Penganiayaan MDS Kali ini Dinilai oleh Kuasa Hukum David Ozora Belum Sepenuhnya Terbuka

- 28 Juni 2023, 08:47 WIB
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

HARIAN BOGOR RAYA - Sidang lanjutan kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (MDS) kembali dilanjutkan, Selasa 27 Juni 2023. Salah satu agendanya yaitu meminta keterangan dari saksi, anak AG.

Namun poses persidangan kali ini dinilai oleh kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggraini belum sepenuhnya terbuka, karena anak AG sebagai saksi tidak menceritakan terkait keberadaan mobil Rubicon. 

"Belum ada kejujuran dari saksi. Tidak digali terkait mobil Rubicon yang beberapa kali diupayakan keluar dari kompleks perumahan di TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Mellisa.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Naikkan Kasus Pencabulan Terhadap AG Oleh MDS, dari Penyelidikan Jadi Penyidikan 

Selain itu, Melisa juga menyayangkan masih banyak hal yang tidak sempat tergali oleh JPU. misalnya mengenai ancaman penembakan terhadap korban oleh terdakwa Mario Dandy.

"Mungkin kita tidak bisa sampaikan karena ini sidangnya tertutup karena saksi anak. Tapi yang ingin kita katakan, ada hal yang tidak sempat tergali oleh JPU kesaksian anak AG itu. Di antaranya terkait ancaman penembakan korban oleh terdakwa Mario Dandy," ujar Melisa.

Menurut Melisa, bahwa saksi anak AG merupakan satu-satunya yang bisa dimintai keterangan.

Baca Juga: Hakim Jatuhi Vonis 3 Tahun 6 Bulan di LPKA Bagi AG, Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum

"Tapi sangat disayangkan JPU hari ini tidak mempertanyakan atau menggali terkait fakta adanya ancaman penembakan sebelum terjadinya penganiayaan," terangnya.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x