Ketahui Hal Penting Soal Layanan Mobil SIM Keliling

- 9 Juli 2023, 07:45 WIB
Ilustrasi/sim keliling /Instagram @tmcpoldametro
Ilustrasi/sim keliling /Instagram @tmcpoldametro /

HARIAN BOGOR RAYA - Perlu Anda tahu, bahwa untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Terkait persyaratan SIM, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. 

Layanan mobil SIM Keliling pun hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

 Baca Juga: Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya, Ketahui Aturan dan Lokasinya

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Baca Juga: Hari Lahir Pancasila Tanggal 1 Juni 2023, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di Taman Mini Indonesia Indah

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x