HARIAN BOGOR RAYA - Layanan mobil SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya bisa memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Untuk masa berlaku SIM yang sudah habis, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan pihak kepolisian.
Soal biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Sementara, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara, Jumat.
Baca Juga: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Sediakan Layanan SIM Keliling di Dua Lokasi Jakarta Hari Ini
Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di: