Dua Pria Paruh Baya Pelaku Pengedar Uang Palsu Dibekuk Aparat Kepolisian Polres Sukabumi

- 10 Juli 2023, 21:39 WIB
Ilustrasi pelaku pengedar uang palsu.
Ilustrasi pelaku pengedar uang palsu. /Kindel Media/Pexels

HARIAN BOGOR RAYA - Dua orang pria paruh baya yang diduga merupakan pelaku sindikat peredaran uang palsu berhasil dibekuk Satreskrim Polres Sukabumi, pada hari Minggu 9 Juli 2023.

Penangkapan terhadap dua orang pelaku tersebut merupakan hasil pengembangan dari informasi yang disampaikan oleh warga pada hari Sabtu 8 Juli 2023.

Setelah menerima laporan dari warga, pihak kepolisian polres Sukabumi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan kemudian berhasil menangkap seorang tersangka berinisial  S(50) di kampung Cibuburay.

Baca Juga: Tiga Pelaku Pencurian Diamankan Warga, Polsek Gunung putri Lakukan Pemeriksaan

"Penangkapan ini berkat informasi dari warga yang mencurigai adanya praktek jual beli uang palsu di Kampung Cibuburay, Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi," Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolresta Sukabumi AKBP Maruly Pardede.

Setelah berhasil menangkap S, polisi pun kemudian berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial AT(58) usai dilakukan pengembangan.

AT ditangkap pada hari Minggu tanggal 9 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB. AT merupakan warga kampung sedamukti desa Bojong Raharja kecamatan cikembar kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Polsek Rancabungur Polres Bogor Kejar 7 Orang Kawanan Pelaku Tindakan Kekerasan di Desa Bantarjaya

"Dari tangan kedua tersangka kami menyita uang palsu pecahan satu juta dolar AS sebanyak 2.200 lembar," ujar Maruly.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x