HARIAN BOGOR RAYA — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir dilaporkan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), Wilson Lalengke, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemberian suap kepada Pengurus Pusat (PP) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Dalam konferensi pers yang di gelar di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Senin 13 Mei 2024, Wilson Lalengke selaku pelapor, menyebutkan bahwa pelaporan tersebut terkait dugaan penyuapan oleh Menteri BUMN kepada para wartawan melalui PP PWI.

Jumlah suap yang diduga akan diberikan Erick ke PP PWI mencapai Rp18 miliar, dalam waktu 3 tahun. Uang tersebut diberikan melalui Forum Humas untuk kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Seluruh Indonesia.

Dan saat ini uang yang sudah diberikan dari ET ke PP PWI yakni sebesar Rp.4,6 milyar dalam beberapa kali transfer melalui Humas BUMN.

Baca Juga: Mengungkap Fakta Keterlibatan 25 Artis yang dapat Aliran Dana Korupsi 3000 T Rafael Alun, Benarkah?

“Sudah dicairkan sebesar Rp4,6 miliar dalam beberapa kali oengiriman atau transfer dari kementerian BUMN, dalam hal ini forum Humas BUMN."ujar Wilson.

"Uang tersebut diduga digelapkan atau dipakai untuk kepentingan sendiri oleh pengurus PWI,” kata Wilson

Selain Ketua PWI, sejumlah petinggi PWI yang turut dilaporkan ke KPK yaitu Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum PWI, Muhamad Ihsan, dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah.

Baca Juga: Jampidsus Sita Barang Bukti Berupa Smelter Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Timah