HARIAN BOGOR RAYA - Digugat pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau kang Emil tidak ambil pusing. Ia menganggap semua urusan ada konsekuensi hukumnya.
Ia juga menegaskan tetap berpatokan pada asas dan aspek hukum. Itu diungkapkannya saat menghadiri kontes ternak dan Expo pangan di Kiara Payung Sukasari, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada Sabtu, 22 Juli 2023.
"Enggak ada masalah, dalam hidup semua urusan ada konsekuensi hukum, yang penting kita selalu berdasar pada asas dan aspek hukum," ujarnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Soal Tabayun Ke Pondok Pesantren Al-Zaytun Hingga Pengambil Alihan
Diketahui bahwa sebenarnya Panji Gumilang sempat melayangkan gugatan kepada Menkopolhukam Mahfud MD.
"Seperti juga Pak Mahfud MD, kita jalani aja proses ini karena kepentingan masyarakat jauh lebih penting dari pada kepentingan seorang atau golongan," ucap Emil.
Panji Gumilang menggugat Mahfud MD dikarenakan Mahfud dianggap sering melontarkan pernyataan tentang ponpes Al zaytun dan personal yang diduga telah melanggar hukum.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Ungkap Progress Pondok Pesantren Al-Zaytun
Oleh karena itu Mahfud MD digugat secara perdata, Panji meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 5 triliun, melalui pengadilan negeri Jakarta pusat.