HARIAN BOGOR RAYA - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bantah tegas lamban menangani Kasus Panji Gumilang. Listyo juga menegaskan bahwa perlu melengkapi bukti.
Tentunya dalam menangani kasus Al zaytun ini perlu mengedepankan kecermatan dalam melengkapi alat bukti.
"Ya saya kira ini kan bukan bicara masalah lama atau lambat. Namun, melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan, sehingga kasusnya bisa dinyatakan lengkap," kata Listyo Sigit Prabowo pada Jumat, 21 Juli 2023.
Menurut keterangan Listyo lagi bahwa penyelidikan terhadap Panji gemilang terus dilakukan, namun dibutuhkan kelengkapan barang bukti.
"Proses penyidikan terhadap Panji Gumilang masih terus berjalan dan dalam prosesnya dibutuhkan kelengkapan barang bukti sesuai yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena ada beberapa pasal yang masuk, tentunya harus kami dalami satu per satu," ujar Listyo Sigit Prabowo mengimbuhkan.
Dikutip dari antara, Listyo Sigit Prabowo mengatakan Kasus Panji Gumilang tidak hanya dugaan tindak pidana penistaan agama saja, diduga ada juga terkait dengan penggelapan dana, penyalahgunaan zakat dan pencucian uang.
Baca Juga: Mahfud MD: Al Zaytun Bikin Panji Gumilang Nyaman
Namun, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyarankan Bareskrim Polri fokus pada dugaan penistaan agama di antara banyak dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Panji Gumilang.