Dekan FKUI Blak-blakan Soal Perundungan yang Dialami Atau Diketahui Publik

- 23 Juli 2023, 14:20 WIB
Ilustrasi. Perundungan dapat menyebabkan permasalahan mental
Ilustrasi. Perundungan dapat menyebabkan permasalahan mental /freepik.com/@freepik

HARIAN BOGOR RAYA - Sivitas akademika FKUI bisa melaporan setiap tindakan perundungan yang dialami atau diketahui melalui https://fk.ui.ac.id/layanan-terpadu-fakultas.html atau nomor WhatsApp (WA) 0857 75 700 705.

Melalui peraturan yang menindak tegas tindakan perundungan ini, sivitas akademika FKUI, khususnya peserta didik, diharapkan dapat belajar dan menempuh pendidikan dengan aman dan nyaman di FKUI.

Demikian menurut Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Ari Fahrial Syam soal perundungan.

Baca Juga: Kenali Masalah Perundungan, Simak Ini 5 Faktor Penyebab Terjadinya Pelecehan

FKUI sejak tahun 2018 telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Dekan terkait penindakan pelaku perundungan. Peraturan dan sanksi tegas terkait perundungan pun telah diperbarui dalam SK Dekan Nomor: SK-367/UN2.F1.D/HKP.02.04/2023 tentang Revisi Tata Krama Kehidupan Kampus FKUI.

Sementara, pelaku perundungan, baik itu peserta didik, dosen, maupun tenaga kependidikan, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan tersebut, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. Sanksi berat untuk peserta didik pelaku perundungan dapat berupa skorsing, dinyatakan tidak lulus, hingga dikeluarkan dari fakultas.

Sikap tegas FKUI terhadap isu perundungan diperkuat dengan dikeluarkannya SK Dekan Nomor: SK-444/UN2.F1.D/HKP.01.04/2020 tentang Pencegahan Perundungan di Lingkungan Pendidikan Kedokteran FKUI dan Rumah Sakit Pendidikan. 

Baca Juga: Data Kebocoran Katup Mitral, Bikin Doktor UI Temukan Teknik Baru Operasi Kebocoran Katup Jantung Ana

Ia pun turut menanggapi terkait isu perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran dan akan menindak tegas pelakunya bila terjadi di FKUI. 

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah