Penjelasan KPU Soal Bakal Caleg Ganda Internal dan Bakal Caleg Ganda Eksternal

- 27 Juli 2023, 13:34 WIB
ILUSTRASI caleg terpilih masih bisa digugurkan.*/ANTARA
ILUSTRASI caleg terpilih masih bisa digugurkan.*/ANTARA /

HARIAN BOGOR RAYA - Bagi bakal caleg ganda internal, parpol harus memilih calon tersebut akan ditempatkan pada daerah pemilihan mana dan itu disampaikan dalam surat pernyataan yang diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon)

Sementara, untuk bakal caleg ganda eksternal, parpol harus membuat surat pernyataan yang menerangkan calon tersebut adalah utusannya.

Ada kemungkinan dua parpol yang mencalonkan bakal caleg bersangkutan sama-sama membuat pernyataan.

Baca Juga: Presiden Tegaskan Kepada Seluruh Menteri, Agar Persaingan Politik Pemilu 2024 Tidak Hambat Program Pemerintah

"Jika keduanya mengklaim, si calonnya yang akan kami panggil untuk diklarifikasi. Mengapa partai A mengaku Anda utusannya, partai B juga sama, yang mana sebetulnya? Jadi ada klarifikasi," ucap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jawa Barat, Endun Abdul Haq.

KPU Jawa Barat, tambah Endun, memberikan batas waktu kepada partai politik untuk menindaklanjuti temuan bakal caleg ganda ini sampai tanggal 29 Juli 2023.

"Sejauh ini ada yang sudah upload di Silon dan ditunggu nanti sampai tanggal 29 Juli 2023 untuk kami klarifikasi lagi sampai tanggal 6 Agustus 2023. Untuk dirancang menjadi daftar calon sementara (DCS) dan dimulainya masa pencermatan oleh parpol atas rancangan DCS tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Terbanyak! KPU Bogor Tetapkan DPT 3.889.441 di Pemilu 2024

Saat ini tahapan Pemilu 2024 sedang memasuki verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan pada bakal calon anggota legislatif pada 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023. Pada tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023 masuk tahap pencermatan DCS oleh partai politik.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah