Pelaku Pembunuh Tukang Nasi Bebek di Sidoarjo Ditangkap Pihak Kepolisian

- 7 Agustus 2023, 22:57 WIB
Ilustrasi pembunuhan. /Pexels/cottonbro studio
Ilustrasi pembunuhan. /Pexels/cottonbro studio /

Baca Juga: Heboh, Ini Alasan Pelaku Pembunuhan di Semarang Kenapa Tidak Serahkan Diri ke Polisi

Menurut pengakuan RI, dia merencanakan pembunuhan karena dendam sakit hati sewaktu pelaku bekerja di Jakarta lalu sepeda motornya dijual ke korban oleh orang tua pelaku.

“Karena rasa jengkel dan dendam pelaku RI merencanakan membunuh korban dengan mencampurkan bubuk potasium dan pembersih lantai ke minuman arak," tuturnya.

Terhadap perbuatan pembunuhan berencana yang dilakukan RI, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 340 KUHP pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah