Baca Juga: Heboh, Ini Alasan Pelaku Pembunuhan di Semarang Kenapa Tidak Serahkan Diri ke Polisi
Menurut pengakuan RI, dia merencanakan pembunuhan karena dendam sakit hati sewaktu pelaku bekerja di Jakarta lalu sepeda motornya dijual ke korban oleh orang tua pelaku.
“Karena rasa jengkel dan dendam pelaku RI merencanakan membunuh korban dengan mencampurkan bubuk potasium dan pembersih lantai ke minuman arak," tuturnya.
Terhadap perbuatan pembunuhan berencana yang dilakukan RI, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 340 KUHP pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.***