Keluarga Pelaku yang Mengkatapel Mata Seorang Guru, Tuntut Balik Zaharman

- 7 Agustus 2023, 14:39 WIB
Tersangka AJ (45) warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang pelaku penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong saat ditunjukkan kepada media di Mapolres Rejang Lebong.
Tersangka AJ (45) warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang pelaku penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong saat ditunjukkan kepada media di Mapolres Rejang Lebong. /Antara/Nur Muhamad/

HARIAN BOGOR RAYA - Kasus orang tua murid yang mengkatapel seorang guru sampai saat ini masih diproses. Dan terhadap pelaku pun sudah dilakukan penahanan di Polres Rejang Lebong.

Namun, kasus tersebut tidak selesai sampai disitu, karena menurut Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar bahwa pihak keluarga tersangka menuntut balik sang Guru.

Keluarga tersangka menuntut Zaharman atas dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.

Baca Juga: 8 Orang Pelaku Penganiayaan Terhadap Seorang Pelajar di Jakarta Barat Berhasil Diamankan Oleh Polsek Tamansari

Mereka tidak terima PDM mendapat perlakuan yang menurut mereka merupakan sebuah tindakan kekerasan.

Pihak Kepolisian pun sudah menerima laporan tersebut dan berjanji akan memprosesnya.

Insiden itu sendiri terjadi berawal ketika seorang murid yang berinisial PDM (16) ketahuan merokok dilingkungan sekolah. Zaharman selaku guru pun PDM. 

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Terhadap Mahasiswa FIB UI Akui Belajar Habisi Nyawa dari YouTube

Tidak terima dengan teguran tersebut, sang anak melaporkan pada orangtuanya, yakni AJ (45). Dan AZ pun akhirnya mengkatapel Zaharman menggunakan batu, dan batu tersebut mengenai mata sang guru.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x