Pelaku Pembunuhan Terhadap Seorang Pelajar di Sukabumi Diamankan Pihak Kepolisian

- 11 Agustus 2023, 10:45 WIB
Kapolres Sukabumi kota AKBP Ari Setiawan
Kapolres Sukabumi kota AKBP Ari Setiawan /Antara /

FRS pun langsung melarikan diri setelah mengetahui MA tidak berdaya. Sedangkan MA langsung dievakuasi oleh warga ke RSUD Al-Mulk kecamatan lembur situ kota Sukabumi.

Baca Juga: Geng Motor di Sukabumi Berulah Lagi, Pedagang Nasi Goreng Jadi Korban Aksi Brutal Mereka

Namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan dikarenakan Korban mengalami luka parah dan pendarahan hebat.

"Dari penangkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan ABH untuk melakukan penganiayaan hingga korban tewas," tambahnya.

Tim penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota sampai saat ini masih meminta keterangan dari FRS. Dan atas perbuatannya, FRS dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76c jo pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Baca Juga: Pria ODGJ Rusak Ruang Sekolah di Sukabumi

Kemudian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun serta pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Menyebabkan Kematian dengan ancaman penjara 12 tahun.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah