Tersangka Pelaku Penganiayaan Berat Terhadap Guru di Bengkulu Dikenakan Pasal Berlapis

- 10 Agustus 2023, 21:10 WIB
Ilustrasi Tahanan
Ilustrasi Tahanan /Pexels/kindel-media

HARIAN BOGOR RAYA – AJ (45) Tersangka pelaku penganiayaan berat terhadap Zaharman (58), guru olahraga di SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu dikenakan pasal berlapis.

AJ (45) yang merupakan orangtua murid berinisial PDM (16) sebelumnya mengetapel mata Zaharman, hingga Zaharman mengalami kebutaan.

Dikutip dari Antara, Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon mengatakan bahwa terhadap pelaku perlu diberikan efek jera berupa jeratan pasal berlapis.

Baca Juga: Keluarga Pelaku yang Mengkatapel Mata Seorang Guru, Tuntut Balik Zaharman

"Selain pasal penganiayaan, akan coba kita lapis dengan pasal-pasal lain yang terlebih dahulu akan kita koordinasikan dengan jaksa penuntut umum  dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku, maupun efek ngetren sehingga tidak ada lagi orang ataupun kejadian lain ke depannya," ujar Juda Trisno.

Menurut kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar, tersangka AJ dalam kasus ini dikenai pasal berlapis, Ia disangkakan melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah.

Tersangka dijerat Pasal 356 ayat (2) KUHP juncto Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Wilayah Cileungsi Berhasil Diamankan Pohak Polsek Cileungsi

Adapun kasus ini terjadi di SMAN 7 Rejang Lebong Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, pada Selasa, 1 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB. Dimana Kejadian tersebut bermula ketika korban Zaharman memergoki siswa merokok di dalam lingkungan sekolah saat jam belajar aktif dan kemudian menindak murid yang kedapatan merokok.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x