Pelaku Pembunuhan Terhadap Seorang Pelajar di Sukabumi Diamankan Pihak Kepolisian

- 11 Agustus 2023, 10:45 WIB
Kapolres Sukabumi kota AKBP Ari Setiawan
Kapolres Sukabumi kota AKBP Ari Setiawan /Antara /

HARIAN BOGOR RAYA - FRS (17) anak berkonflik dengan hukum (ABH) diwilayah Sukabumi, berhasil diamankan oleh Unit 1 Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat.

Penangkapan terhadap FRS, karna FRS diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap MA (18) pada kasus tawuran dan antar-pelajar pada Rabu, 9 Agustus 2023 yang lalu. 

FRS ditangkap di wilayah Tegalega, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi pada Kamis, 10 Agustus 2023 sekitar pukul 00.30 WIB. 

Baca Juga: Tawuran Pelajar di Sukabumi Akibatkan Seorang Tewas Terkena Sabetan Sajam

Menurut keterangan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Kamis bahwa dari hasil pengembangan kasus pembunuhan ini mengarah pada FRS.

"Dari berbagai pengembangan dan pemeriksaan sejumlah saksi, kasus ini mengarah kepada tersangka," ungkap Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Kamis.

Kasus tewasnya MA yang merupakan pelajar disalah satu SMK di wilayah Sukabumi ini, berawal saat korban MA bersama beberapa rekannya janjian dengan pelajar SMK lain untuk tawuran di wilayah Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi pada hari Rabu 9 Agustus 2023, dini hari atau sekitar pukul 02.30 WIB.

Baca Juga: Empat Pemuda Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Mobil di Cikole Sukabumi Ditangkap Pihak Kepolisian

Hal itu diungkapkan oleh Ari Setiawan Wibowo. Ia pun membenarkan bahwa motif yang dilakukan tersangka menghabisi nyawa korban adalah ajakan duel yang dipicu oleh ketersinggungan.

Pada saat aksi tawuran, antara MA dan FRS berduel menggunakan senjata tajam jenis celurit. Saat itulah korban terkena sabetan celurit di pangkal paha sebelah kanan.

FRS pun langsung melarikan diri setelah mengetahui MA tidak berdaya. Sedangkan MA langsung dievakuasi oleh warga ke RSUD Al-Mulk kecamatan lembur situ kota Sukabumi.

Baca Juga: Geng Motor di Sukabumi Berulah Lagi, Pedagang Nasi Goreng Jadi Korban Aksi Brutal Mereka

Namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan dikarenakan Korban mengalami luka parah dan pendarahan hebat.

"Dari penangkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan ABH untuk melakukan penganiayaan hingga korban tewas," tambahnya.

Tim penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota sampai saat ini masih meminta keterangan dari FRS. Dan atas perbuatannya, FRS dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76c jo pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Baca Juga: Pria ODGJ Rusak Ruang Sekolah di Sukabumi

Kemudian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun serta pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Menyebabkan Kematian dengan ancaman penjara 12 tahun.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah