Ia dan pasangannya, yakni Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), siap kapan pun jadwal pendaftaran capres-cawapres dilakukan.
 
Baca Juga: Mahfud MD Jelaskan Terkait Usulan Perubahan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024

“Jadi mudah-mudahan dari sisi kami, kami bisa sampaikan kapan saja kita harus lakukan, kita siap kerjakan,” ujar Anies.
 
Terkait hal ini, memang KPU RI mengusulkan memajukan masa pendaftaran capres-cawapres, yakni menjadi 10–16 Oktober 2023 dari aturan sebelumnya yang dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023.
 
Komisi pemilihan umum telah mempersiapkan rancangan peraturan KPU (PKPU) untuk memajukan jadwal pendaftaran Capres Cawapres Pilpres 2024.
 
Baca Juga: Calon Presiden RI, Ganjar Pranowo Terlihat ngopi bareng bersama Mahfud MD

Dikutip dari Antara, bahwa Draf PKPU yang dimaksud merujuk kepada Undang Undang (UU) Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.

KPU RI merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 terkait Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Aturan itu mengatur kampanye Pemilu 2024 harus sudah dilakukan 25 hari setelah daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif ditetapkan. Sementara dihitung dari penetapan DCT pasangan calon presiden-wapres, kampanye digelar setelah 15 harinya.
 
Baca Juga: Ini Tanggapan Ganjar Pranowo Jika Disandingkan dengan Prabowo Subianto

Berdasarkan itulah maka KPU RI memajukan tanggal pendaftaran untuk calon presiden dan calon wapres dari 19 Oktober 2023 menjadi 10 Oktober 2023. Hal itu karena tahapan final pencalonan anggota legislatif berakhir pada 3 November 2023 dan presiden-wapres berakhir pada 13 November 2023.***