Polres Metro Jaksel Bongkar Kasus Asusila Pesta Seks di Hotel Mewah

- 14 September 2023, 22:35 WIB
Ilustrasi pekerja seks komersial (PSK). Polisi mengamankan seorang muncikari dan tiga bodyguard-nya yang memperkerjakan 39 PSK di Tambora, Jakarta Barat.
Ilustrasi pekerja seks komersial (PSK). Polisi mengamankan seorang muncikari dan tiga bodyguard-nya yang memperkerjakan 39 PSK di Tambora, Jakarta Barat. /Reuters/Jorge Silva/

Bagi yang ingin menjadi anggota komunitas pesta seks ini akan dikenakan biaya sebesar 1 juta rupiah. Dan nantinya setelah membayar uang yang telah ditentukan akan diinformasikan perihal hari dan waktu untuk melakukan kegiatan pesta seks.

Bintoro mengatakan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman terhadap ratusan member atau anggota yang tergabung dalam komunitas tersebut.

Baca Juga: Artis FTV Hasninda Ramadhani Jadi Korban Pemerasan Dengan Modus Sebar Video Asusila yang Mirip Dengannya

"Jadi pelaku ini sindikat, itu jelasnya ada di website itu ada penjualnya yang lain bahkan menawarkan cewek-cewek lain ada. Intinya bukan hanya untuk kegiatan pesta seks, tapi ada juga kegiatan menawarkan wanita-wanita," ujarnya, dikutip harian Bogor Raya dari pikiran rakyat.com.

Keempat orang tersebut memiliki peran yang berbeda. GA dan YM bertugas untuk menyebarkan informasi terkait prestasi tersebut melalui sosial media. Sedangkan JG bertugas memasarkan dan TA merupakan insiator pesta seks tersebut.

"Melalui akun Twitter. Jadi ini yang digunakan yang bersangkutan untuk memasarkan dengan gambar-gambar pornografi. Jadi ada sebagian yang di-edit sama pelaku ini, sehingga merasa tertarik orang yang berkeinginan untuk ikut pesta seks tersebut," katanya.

Baca Juga: Sinopsis Film Siksa Kubur yang Diangkat dari Film Pendek Grave Torture Garapan Joko Anwar

Terhadap keempat pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Mereka terancam pidana 12 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah