Kasus Judi Online Youtuber Emak Gila Telah Dilimpahkan dari Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Bandung

- 14 September 2023, 19:07 WIB
Ilustrasi judi. Polisi terima laporan terkait adanya dugaan penemuan barcode situs judi online di mainan anak.
Ilustrasi judi. Polisi terima laporan terkait adanya dugaan penemuan barcode situs judi online di mainan anak. /Pixabay/TheAndrasBarta

HARIAN BOGOR RAYA - Terkait kasus judi online yang melibatkan YouTuber bernama Ilyas Ilyasa alias Emak Gila, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Komisaris Novi Ediyanto menegaskan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Bandung.

Novi juga mengatakan bahwa kasus tersebut telah dilaksanakan pada Tahap II penyerahan tersangka. 

"Seperti diketahui tersangka atas nama Saudara Ilyas Ilyasa alias Emak Gila," kata Novi pada Kamis 14 September 2023.

Baca Juga: Kecanduan Judi Slot Online, Guru ASN Jual Aset Sekolah Senilai Rp 237 Juta

Pelaku saat ini sudah diserahkan ke pihak kejaksaan negeri Bandung. Dan kondisi pelaku ketika diserahkan dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani.

Ditreskrimsus Polda Jabar juga menyerahkan barang bukti perkara kasus judi online emak gila berupa ponsel, hingga akun Instagram dan YouTube milik emak gila.

"Telah diterima oleh JPU dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta barang bukti dalam keadaan lengkap," ucap dia.

Baca Juga: Polres Sukabumi Tetapkan Konten Kreator Iklan Judi Online Sebagai Tersangka

Sebelumnya diketahui bahwa Ilyas ilyasa mempromosikan situs judi online melalui channel youtube-nya yaitu emak002 dan kehidupan emak.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x