Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Mabes Polri untuk mengawasi penanganan kasus dugaan Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya.
Diketahui Mentan SYL, KPK menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. Ketiganya dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar KPK, Alexander Marwata di gedung merah putih, pada 13 Oktober 2023 lalu.***