Belasan Saksi Diperiksa Polisi, Dugaan Pemerasan Oleh Pimpinan KPK

- 18 Oktober 2023, 13:16 WIB
Ilustrasi saksi/Belasan Saksi Diperiksa Polisi, Bergulir Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK
Ilustrasi saksi/Belasan Saksi Diperiksa Polisi, Bergulir Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK /Pixabay/

HARIAN BOGOR RAYA - Kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus bergulir, dugaan pemerasan kepada eks Mentan ini oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilanjutkan dengan memeriksa para saksi.

Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat ini Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan KPK.

Rencananya Penyidik menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK tersebut, pada hari ini, Rabu 18 Oktober 2023.

Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Pakai Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK

“Agenda pemeriksaan Rabu tanggal 18 Oktober 2023 dilakukan pemanggilan terhadap 19 orang saksi,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, dikutip Harian Bogor dari laman PMJNews.

Ade Safri menyampaikan, saksi-saksi yang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan hari ini yakni saksi eks Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2007-2011, 6 orang saksi ajudan pejabat eselon 1 di Kementerian Pertanian RI, seorang Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Ketua KPK RI.

Lebih lanjut, Ade Safri menambahkan pemeriksaan juga dijadwalkan terhadap 8 orang saksi lain dan 3 orang saksi yang sebelumnya pernah diperiksa, salah satunya ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, yakni Kevin Egananta.

Baca Juga: KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo

“3 orang saksi pemeriksaan tambahan, salah satunya adc Ketua KPK RI,” kata Ade Safri.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Mabes Polri untuk mengawasi penanganan kasus dugaan Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya.

Diketahui Mentan SYL, KPK menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. Ketiganya dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi.

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar KPK, Alexander Marwata di gedung merah putih, pada 13 Oktober 2023 lalu.***

 

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah