HARIAN BOGOR RAYA - Pelaku penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia dijerat pasal 338 atau pasal pembunuhan. Sebelumnya Ronald Tannur hanya dijerat dengan pasal penganiayaan.
Namun pihak kepolisian melakukan pendalaman ulang terhadap beberapa saksi maupun tersangka dan alat bukti, rekonstruksi serta gelar perkara. Dan kemudian akhirnya pihak kepolisian menetapkan perubahan pasal.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono.
"Dapat disimpulkan ada keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan, sehingga disepakati terhadap GR (Gregorius Ronald Tannur) kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," ujar Hendro pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Dalam keterangannya Hendro juga mengatakan bahwa penyidik menemukan fakta baru dalam rekonstruksi dan gelar perkara, berupa adanya unsur kesengajaan dalam penganiayaan yang dilakukan pelaku.
Dan pertimbangan lainnya yaitu adanya masukan dari para ahli dan alat bukti yang menguatkan terkait kesengajaan dalam penganiayaan.
Baca Juga: Viral, Video GRT Pelaku Penganiaya Dini Sera Afrianti Tengah Nangis Histeris
"Ada tindakan kekerasan dalam lift, di basement memang ada si pelaku melihat korban di sisi kendaraan, mengajak ke dalam kendaraan dan mengajak pulang. Namun tidak ada kata awas, lalu dia menggerakkan mobil yang dapat melukai korban," ungkapnya.