HARIAN BOGOR RAYA - Bagi warga Jakarta yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mengunjungi tempat pelayanan lokasi SIM keliling Jakarta.
Polda Metro Jaya menyediakan tempat layanan perpanjangan SIM dibeberapa tempat. Namun Layanan SIM Keliling yang digelar Polda Metro Jaya ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jadi bagi warga masyarakat yang ingin memperpanjang masa waktu SIM,.bisa memanfaatkan tempat pelayanan SIM keliling tersebut yang tersebar di lima titik.
Baca Juga: Berapa Biaya Membuat SIM Golongan A, B, C, D, Jenis-jenis SIM dan Syaratnya
Pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) keliling di Jakarta, Selasa, 24 Oktober 202 untuk waktu pelayanannya terbatas mulai pukul 08.00 sampa 12.00 WIB.
Namun Layanan SIM keliling hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan C, sedangkan untuk membuat SIM baru, dapat dilakukan si satpam SIM di masing-masing wilayah.
Ini beberapa lokasi layanan SIM keliling di Jakarta:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Halaman TMP Kalibata
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Ketahui Hal Penting Soal Layanan Mobil SIM Keliling
Dan ini beberapa persyaratan untuk perpanjangan SIM yaitu: