HARIAN BOGOR RAYA - Kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi pada 2021 lalu itu terungkap dengan lima tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka
Polda Jawa Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang kasus pembunuhan di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat kembali dilakukan pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Dalam kegiatan olah TKP ulang tersebut untuk mencocokkan keterangan tersangka Danu dengan olah TKP pembunuhan terjadi hingga mencari barang bukti lain yang diduga masih berada di TKP.
Baca Juga: Terkuak Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Diduga Suami Sekaligus Ayah Korban
Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan olah TKP ulang untuk mencocokkan keterangan tersangka.
"Hasil olah TKP ulang hari ini, kami melakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka Danu dengan hasil olah TKP pada saat kejadian," kata Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Kegiatan olah TKP tersebut, dan melibatkan tersangka Danu dilakukan untuk mencocokkan keterangannya yang akan dicocokkan dengan hasil olah TKP.
Baca Juga: Seorang Wanita di Tanah Sareal Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Kapolresta Bogor Kota Jelaskan Ini
Kombes Pol Surawan menambahkan, yang ditekankan kondisi TKP saat kejadian dari keterangan Danu untuk supaya cocok dan sesuai.