Menaker Ida Fauziah Minta Para Gubernur Segera Tetapkan UMP 2024

- 14 November 2023, 17:50 WIB
Ilustrasi: UMR, UMK dan UMP merupakan sebuah istilah yang wajib diketahui oleh kita para jobseeker
Ilustrasi: UMR, UMK dan UMP merupakan sebuah istilah yang wajib diketahui oleh kita para jobseeker /Pixabay @IqbalStock/

HARIAN BOGOR RAYA - Menyikapi upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMK) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) gubernur diminta juga segera menetapkan dan mengumumkannya paling lambat tanggal 30 November 2023.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya, dikutip dari pikiran rakyat, Selasa, 14 November 2023.

Baca Juga: Pemerintah Segera Naikan Upah Minimum Buruh Tahun 2024

Pengumuman dan penetapan kenaikan UMP tahun 2024 disampaikan pada acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur dan skala upah, menyusul adanya kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023 lalu, 

Ida Fauziyah menerangkan bahwa, kenaikan upah minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.

Hal menarik dari penerbitan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini, kata dia, bertepatan saat bangsa Indonesia sedang memperingati hari pahlawan nasional. Ia berharap PP Nomor 51 Tahun 2023 tidak dijadikan sebagai tolok ukur untuk kepentingan kelompok/golongan tertentu. 

Baca Juga: 5 Kode Redeem Genshin Impact Aktif Terbaru, Update di 14 November 2023

"Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional," katanya.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x