Pemerintah Segera Naikan Upah Minimum Buruh Tahun 2024

- 12 November 2023, 06:31 WIB
ilustrasi uang rupiah
ilustrasi uang rupiah /pixabay/

HARIAN BOGOR RAYA - Kabar gembira untuk para buruh di tanah air, rencananya pemerintah akan menaikan upah minimum 2024. Upah minium dipastikan akan naik setelah terbitnya aturan baru Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangannya, dikutip dari Antara Sabtu 11 November 2023 mengatakan bahwa kenaikan upah minimum ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah berkontribusi bagi pembangunan ekonomi Indonesia selama ini.

Didalam PP nomor 51 tahun 2023 mencakup tiga variabel yaitu inflasi kemudian pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk a). Dalam PP itulah formula upah minimum diterapkan.

Baca Juga: Daftar Nama Caleg Dapil 1 Kabupaten Sukabumi di Pemilu 2024, Versi DCT KPU Lengkap Semua Partai!

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ujar Ida.

Dewan pengupahan daerah akan mempertimbangkan indeks tertentu atau tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Hal lainnya yang menjadi pertimbangan kenaikan upah minimum yaitu faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Ida pun mengungkapkan dengan adanya ketentuan tersebut maka dewan pengupahan daerah memiliki kekuatan terkait peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

Baca Juga: Sederet Kata Bijak Motivasi Menulis Yang Perlu Anda Tanamkan

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," ucapnya.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x