Oknum Kepala Sekolah di Serang Banten, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Didiknya Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 17 November 2023, 07:57 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak dibawah umur./pixabay/
Ilustrasi pencabulan terhadap anak dibawah umur./pixabay/ /

HARIAN BOGOR RAYA - Pelaku pencabulan terhadap anak didiknya yang merupakan oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, berinisial AS (54) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, dalam keterangannya di Serang, Banten, Kamis 16 November 2023 mengatakan, bhwa oknum kepala sekolah ini telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya pada, Selasa 14 November 2023, malam.

Dan menurutnya lagi bahwa saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencabulan terhadap anak didiknya.

Baca Juga: Dua Pesawat Tempur Taktis EMB 314 Jatuh Dilereng Perbukitan Gunung Bromo Pasuruan

"Kami telah menetapkan AS sebagai tersangka," ujarnya.
 
Kasus asusila ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan perbuatan oknum Kepala Sekolah itu atas dugaan pencabulan terhadap anaknya pada 9 Oktober 2023 lalu. Dimana Korban mendapatkan pelecehan pada 28 September 2023.

Menurut Andi, oknum melakukan aksi kejahatannya tersebut dengan menggunakan modus memanggil korban untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruangan tersangka.

Baca Juga: Dua Pesawat Tempur Taktis EMB 314 Jatuh Dilereng Perbukitan Gunung Bromo Pasuruan

"Modusnya korban dipanggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor. Namun di ruang korban justru dipeluk tersangka dari belakang dan meremas payudara korban," jelasnya.

Korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya bahwa ia mendapatkan pelecehan dari kepala sekolah, hal itu diungkapkan ketika orang tua korban mendesaknya untuk bercerita karena melihat perubahan perilaku dari korban.
 
"Sepulang sekolah korban terlihat murung dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya. Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa," ungkap Andi.
 
 
Lebih lanjut Andi menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka,  perbuatan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut dilakukan karena terdorong hawa nafsu sehingga melakukan perbuatan tersebut.
 
"Dari hasil pemeriksaan terungkap terdapat enam korban lainnya. Dan kini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Serang," katanya.

AS dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x