Satreskrim Polres Sukabumi Ungkap Motif Penganiayaan Seorang Ayah Terhadap Anak Kandungnya

- 17 November 2023, 08:18 WIB
Ilustrasi penganiayaan ART/Medianekita
Ilustrasi penganiayaan ART/Medianekita /

HARIAN BOGOR RAYA - Seorang ayah pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya yang baru berusia enam tahun di wilayah desa buniwangi kabupaten Sukabumi Jawa Barat, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkapkan motif pelaku yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri dan direkam oleh pelaku sendiri.

Menurut keterangan Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede, pelaku tega menganiaya anaknya dikarenakan kesal dan cemburu terhadap istrinya yang tengah bekerja di Arab Saudi.

Baca Juga: Oknum Kepala Sekolah di Serang Banten, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Didiknya Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Motif tersangka W warga Kecamatan Surade ini menganiaya anaknya karena kesal dan cemburu terhadap istrinya yang tengah bekerja menjadi pekerja migran Indonesia di Arab Saudi, sehingga pelaku meluapkan kekesalannya dengan cara menganiaya anak perempuannya itu,"  ujar Maruly Pardede di Sukabumi pada Kamis 16 November 2023.

Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, menurut Maruli bahwa W mengaku nekat melakukan aksi kejamnya itu kepada putri semata wayangnya karena mencurigai istrinya telah berselingkuh dengan pria lain yang masih satu kampung dengan tersangka.

Sehingga pelaku nekat melampiaskan amarahnya kepada sang anak dengan melakukan aksinya tersebut, dengan maksud untuk memberikan efek jera dan ancaman kepada istrinya. Bahkan diduga aksi keji yang dilakukan W kepada anak kandungnya itu bukan sekali ini saja.

Baca Juga: Kejiwaan Samuel, Pelaku Penganiayaan Dokter Gigi di Bandung akan Jalani Tes Kejiwaan

Kasus ini sendiri terungkap berawal saat unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi mendapatkan informasi terkait beredarnya video di media sosial Facebook yang memperlihatkan seorang anak dianiaya dengan cara diinjak, dipukul hingga dibanting pada Senin 13 November 2023.

Pihak kepolisian pun langsung menelusuri informasi tersebut, dan tidak berselang lama
Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penangkapan terhadap W dirumahnya.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 44 ayat 1 junto pasal 5 ayat A atau pasal 45 ayat 1 junto pasal 5 huruf B Undang-Undang Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara," ungkap Maruly.

Baca Juga: Seorang ASN di Bogor Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Delapan Siswi SD

Korban saat ini sudah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi untuk diberikan bantuan berupa penyembuhan korban terutama dari segi trauma akibat kejadian yang dialaminya itu. Dan Maruly juga sudah menginstruksikan kepada tim trauma healing dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi untuk melakukan terapi agar traumanya tidak berkepanjangan.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah