Kekasih Mahasiswi Unsri yang Tewas Usai Konsumsi Pil Aborsi Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 19 November 2023, 20:28 WIB
Ilustrasi Aborsi.
Ilustrasi Aborsi. //Pixabay

HARIAN BOGOR RAYA - Pihak kepolisian Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan menetapkan kekasih mahasiswi Universitas Sriwijaya yang tewas usai mengkonsumsi pil aborsi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
 
DPN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengakuannya saat diinterogasi polisi. Ia mengaku korban hamil usai melakukan hubungan terlarang dengan dirinya.
 
Keterangan tersebut disampaikan oleh PLH kasat Reskrim polres Ogan Ilir iptu Herman sabtu 18 November 2023.
 
 
"Iya kekasih korban berinisial DPN ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya seorang mahasiswi Unsri akibat mengkonsumsi pil aborsi," ujar Iptu Herman.
 
"Tersangka ini mengakui jika korban hamil setelah melakukan hubungan terlarang dengannya," kata Iptu Herman.
 
"Informasinya ya sebelum meninggal dunia diduga korban mengkonsumsi obat tersebut," ucapnya.
 
 
Lebih lanjut Herman mengatakan bahwa obat yang diduga dikonsumsi oleh korban bermerek cytotec, itu berdasarkan barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian.
 
Korban sempat dibawa ke rumah sakit Bhayangkara kota Palembang untuk dilakukan pemeriksaan. Namun korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit Indralaya sekira pukul 15.00 WIB untuk dilakukan visum. Namun dikarenakan keluarga korban tidak bersedia untuk di otopsi maka jenazah korban langsung dipulangkan ke rumah duka di kecamatan Padang Utara kota Padang Sumatera Barat.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah