JK: Berat Hukumannya Bagi Aparat Negara yang tidak Netral pada Pemilu

- 19 November 2023, 20:00 WIB
Ganjar Pranowo mengunjungi kediaman Jusuf Kalla pada Minggu, 19 November 2023 sore.
Ganjar Pranowo mengunjungi kediaman Jusuf Kalla pada Minggu, 19 November 2023 sore. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

HARIAN BOGOR RAYA - Berat sekali hukuman bagi aparat negara yang tidak netral selama pemilihan umum (Pemilu), hal itu diungkapkan oleh wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Indonesia Jusuf Kalla (JK) ketika di singgung terkait netralitas aparat keamanan negara baik TNI maupun polri.

Jusuf Kalla mengungkapkan bahwa siapa saja yang melaksanakan pemilu ini tidak sebaik-baiknya atau seadil-adilnya maka hukumannya bukan hanya di dunia saja.

"Berat sekali hukumannya, bukan saja hukuman dunia, hukuman akhirat bagi siapa saja yang melaksanakan pemilu ini tidak sebaik-baiknya, seadil-adilnya,” kata JK di kediamannya di Jakarta, Minggu.
 

Hal tersebut diungkapkan oleh Jusuf Kalla usai bertemu dengan calon presiden yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo di kediamannya. Ia mengatakan bahwa hukuman tersebut layak diberikan kepada para aparat negara yang tidak netral, karena mereka telah melanggar sumpah jabatan.

"Sumpah semua pejabat, sumpah semua aparat, selalu berbunyi akan taat kepada undang-undang, dan akan melaksanakan segala tugasnya dengan sebaik-baiknya, dengan seadil-adilnya. Itu semua diucapkan di sumpah pejabat,” ucap JK.

Oleh karena itu Ia berharap aparat negara tetap menjunjung netralitas sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik dan aman.

Baca Juga: Serangan Militer Israel pada Sekolah Al-Falah di Kota Gaza Palestina Tewaskan 20 Orang Pengungsi

"Yang penting ialah kita harapkan dalam situasi seperti ini maka peranan aparat pemerintah, apakah itu di pemerintahan, di kepolisian, TNI, dan seluruh aparat negara, betul-betul melaksanakan pemilu secara baik, secara aman, dan netral,” ujar JK.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x