Kata Ade Safri Simanjuntak, penetapan Firli sebagai tersangka atas kasus pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah terkait penanganan masalah hukum di Kementan pada sekitar tahun 2020-2023 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 2 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU No 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KHUP.***