Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

- 26 Desember 2023, 17:05 WIB
Lukas Enembe saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu
Lukas Enembe saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu /Dok: Antara/

HARIAN BOGOR RAYA - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa. Kabar meninggalnya terpidana kasus korupsi ini disampaikan oleh tim hukum Lukas Enembe, termasuk dari kuasa hukum almarhum, Antonius Eko Nugroho.

Antonius Eko Nugroho mengatakan bahwa jenazah Lukas Enembe rencananya dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12) malam. Namun belum ada informasi dari keluarga mengenai lokasi dan waktu pemakaman.

Mantan gubernur Papua dua periode ini meninggal di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, pada hari Selasa 26 Desember 2023, sekira pukul 10.45 WIB.

Baca Juga: Jelang Pergantian Tahun, Polres Bogor Kerahkan 875 Personel untuk Antisipasi Kepadatan Arus Lalin

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya.

"Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Kepala RSPAD saat dihubungi ANTARA di Jakarta.

Diketahui bahwa Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Semeru Kembali Meningkat

Dan selama si Jakarta, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.***

Mengenai kasusnya sendiri, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, setelah sebelumnya dijatuhi hukuman selama 8 tahun.

Lukas juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.***Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa. Kabar meninggalnya terpidana kasus korupsi ini disampaikan oleh tim hukum Lukas Enembe, termasuk dari kuasa hukum almarhum, Antonius Eko Nugroho.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x