Lowongan Petugas TPS Pemilu 2024 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Kriterianya

- 2 Januari 2024, 05:06 WIB
lowongan kerja Pengawas TPS oleh Bawaslu RI untuk Pemilu 2024./Foto: Instagram Bawaslu Jateng)
lowongan kerja Pengawas TPS oleh Bawaslu RI untuk Pemilu 2024./Foto: Instagram Bawaslu Jateng) /


HARIAN BOGOR RAYA - Banwaslu membuka pendaftaran lowongan untuk Anda yang ingin menjadi petugas  Pengawas TPS, Simak syarat menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024, sesuai edaran Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) RI membuka pendaftaran lowongan kerja Pengawas TPS seperti dikutip akun Instagramnya @banwasluri Selasa 2 Januari 2023.

Berikut apa saja yang perlu diketahui, Pengawas TPS memiliki tugas mencatat dan memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan lancar di TPS sesuai dengan aturan.

Berikut syarat dan ketentuan kriteria untuk menjadi Pengawas TPS dikutip dari aku Instragram @banwasluri 

Baca Juga: Bawaslu Klarifikasi Dugaan Salah Prosedur Terkait Surat Suara Pemilu di Taiwan

Syarat Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun pada saat mendaftar

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

6. Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun pada saat mendaftar

7. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

8. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

9. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

10. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

11. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)

12.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

13. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS

14. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

15. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: KPU Bogor Lakukan Simulasi Pungut Hitung Suara Pemilu 2024, Pakai Aplikasi Sirekap

Link formulir pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Bagi Anda yang ingin mendaptarkan diri bisa Anda lakukan pengisian data melalui situs resmi Banwaslu cek di google linknya

Mengutip dari RRI berikut adalah link pendaftaran lowongan petugas TPS Pemilu 2024.

https://drive.google.com/drive/folders/1V6rcGZcw0MVPmPQfTYYGU7zX_w0tS-Cg


 

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x