Nusron Wahid Yakin Mahfud MD Tidak Terlibat Rencana Pemakzulan Terhadap Presiden Jokowi

- 17 Januari 2024, 07:13 WIB
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid /

HARIAN BOGOR RAYA - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Nusron Wahid percaya bahwa Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tidak terlibat dalam kisruh isu pemakzulan Presiden RI Joko Widodo.

Nusron berpandangan Mahfud Md, merupakan seorang ahli hukum tata negara yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi, memiliki pemikiran dan perilaku yang berpijak pada konstitusi.

Nusron mengatakan kepada wartawan di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Selasa 16 Januari 2024, Mahfud MD selalu berdiri di atas koridor konstitusi. Sedangkan isu pemakzulan itu sama saja bentuk pengingkaran atas konstitusi, apalagi kalau pemakzulan-nya itu, Presiden tidak terbukti melanggar undang-undang dasar.

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Berkampanye di Jawa Tengah dan Sumatera Utara

Nusron merasa yakin Mahfud kemungkinan tak mengetahui kelompok masyarakat yang bertemu dirinya akan meminta pemakzulan Presiden. jika pada saat itu Mahfud MD melanjutkan pertemuan terhadap orang-orang yang ingin pemakzulan terhadap Jokowi, menurut Nusron itu karena Mahfud menghormati tamunya.

"Pak Mahfud kan santri, kalau santri ada istilah penghormatan tamu,"kata Nusron.

Dan terkait isu pemakzulan tersebut, Nusron berpendapat bahwa isu tersebut dihembuskan oleh mereka yang tiap siap berdemokrasi dan takut kalah dalam pemilu di era demokrasi ini dan takut kehilangan kekuasaan.

Baca Juga: Kampanye di Ambon, Anies Lontarkan Beberapa Janji

Diketahui bahwa sekelompok masyarakat sipil yang dipimpin aktivis 98 Faizal Assegaf dan beranggotakan Marwan Batubara, Syukri Fadholi, dan seorang purnawirawan jenderal TNI menemui Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta pada 9 Januari 2024. mereka mengadukan beberapa dugaan pelanggaran pemilu dan membawa isu pemakzulan.

Namun demikian Mahfud MD menjelaskan kepada mereka bahwa Menko Polhukam tidak dapat menindak dugaan pelanggaran pemilu, karena itu merupakan kewenangan penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).sedangkan terkait pemakzulan, Mahfud menjelaskan itu urusan DPR dan partai politik, bukan dia sebagai Menko Polhukam.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x