HARIAN BOGOR RAYA - 10 terduga teroris yang ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di wilayah Jawa Tengah pada hari Kamis, 25 Januari 2024 yakni merupakan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia juga menjelaskan bahwa ke 10 orang kelompok JI tersebut tergabung dalam Qodimah wilayah timur struktur JI.
Ke 10 terduga teroris yang sudah berstatus tersangka itu, yakni inisial S alias M, M alias R, T alias A, P alias K, N alias A, T alias J, E alias W, N, SU dan MU.
Baca Juga: Tim Densus 88 Amankan 10 Orang Terduga Teroris di Solo Raya
Penangkapan terhadap para tersangka tersebut dilakukan di beberapa wilayah di Jawa Tengah pada Kamis 25 Januari 2024.
Lebih lanjut Trunoyudo juga menjelaskan keterlibatan kesepuluh tersangka tindak pidana terorisme inimerupakan pendukung operasional kelompok JI, mulai dari memfasilitasi kegiatan kelompok, menyembunyikan buronan atau pelarian, hingga pencarian dana.
Bahkan menurutnya lagi, bahwa mereka juga menyediakan logistik berupa senjata api dan senjata tajam hingga aspek pengembangan personel seperti kapasitas dan keahlian.
Baca Juga: Polsek Ciomas Selidiki Bayi Perempuan yang Ditemukan Satpam di Perumahan Ciomas Hill