10 Terduga Teroris yang Diamankan di Jateng Merupakan Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah

- 26 Januari 2024, 19:21 WIB
ilustrasi teroris/ Seorang terduga teroris telah berhasl di amankan dan di geledah rumahnya oleh Densus 88
ilustrasi teroris/ Seorang terduga teroris telah berhasl di amankan dan di geledah rumahnya oleh Densus 88 /Twitter @DIVHUMAS_Polri

HARIAN BOGOR RAYA - 10 terduga teroris yang ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di wilayah Jawa Tengah pada hari Kamis, 25 Januari 2024 yakni merupakan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia juga menjelaskan bahwa ke 10 orang kelompok JI tersebut tergabung dalam Qodimah wilayah timur struktur JI.

Ke 10 terduga teroris yang sudah berstatus tersangka itu,  yakni inisial S alias M, M alias R, T alias A, P alias K, N alias A, T alias J, E alias W, N, SU dan MU.

Baca Juga: Tim Densus 88 Amankan 10 Orang Terduga Teroris di Solo Raya

Penangkapan terhadap para tersangka tersebut dilakukan di beberapa wilayah di Jawa Tengah pada Kamis 25 Januari 2024.
 

Lebih lanjut Trunoyudo juga menjelaskan keterlibatan kesepuluh tersangka tindak pidana terorisme inimerupakan pendukung operasional kelompok JI, mulai dari memfasilitasi kegiatan kelompok, menyembunyikan buronan atau pelarian, hingga pencarian dana.

Bahkan menurutnya lagi, bahwa mereka juga menyediakan logistik berupa senjata api dan senjata tajam hingga aspek pengembangan personel seperti kapasitas dan keahlian.

Baca Juga: Polsek Ciomas Selidiki Bayi Perempuan yang Ditemukan Satpam di Perumahan Ciomas Hill

Bamun pihak kepolisian belum bisa menyampaikan lebih spesifik lagi, dikarnakan Hingga kini, penyidik Densus 88 Antiteror Polri masih mendalami peran dan keterlibatan masing-masing tersangka.
 
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, melakukan koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, meminta keterangan ahli terhadap barang bukti yang disita dan melakukan penahanan terhadap tersangka," ujarnya.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x